Beranda / Profil / Sejarah Pendirian
JEJAK KELEMBAGAAN
Sejarah Pendirian Program Studi
Perjalanan Program Doktor Studi Agama-Agama: dari gagasan awal, hingga lahir sebagai program doktoral yang menjadi rujukan kajian agama yang kritis dan menghargai kemajemukan.
LATAR BELAKANG
Dari Perbandingan Agama ke Religious Studies:
Catatan Sejarah Prodi Doktor SAA
Program Studi Doktor Studi Agama-Agama Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (selanjutnya ditulis Prodi Doktor SAA) dikembangkan atas Inisiatif Direktur Pendidikan Tinggi Agama Islam Kementerian Agama pada tahun dalam bentuk program afirmasi melalui beasiswa.
Prodi Doktor SAA dengan visi toleransi dan perdamaian merupakan prodi yang penting untuk dikembangkan bagi kondisi plural masyarakat Indonesia dan Asia Tenggara. Pluralitas Indonesia menciptakan iklim relasi antaragama dan budaya yang bisa menghasilkan konflik langsung maupun tidak langsung. Untuk itu, keberadaan prodi yang khusus mengkaji dan mengembangkan tinjauan mengenai pluralitas agama dan budaya serta upaya rekonsiliasi -bahkan toleransi dan perdamaian- antar perbedaan itu sangat dibutuhkan.
Prodi Doktor SAA pada awalnya prodi khusus untuk tingkat Doktor. Di tingkat S1 prodi yang memiliki kajian serumpun adalah Perbandingan Agama, di S2 sendiri juga terdapat prodi dengan kajian sama yaitu program Studi Agama-Agama jenjang magister, dengan perbedaan mendasar antara Perbandingan Agama dan Studi Agama-Agama. Prodi Perbandingan Agama memposisikan agama sebagai entitas yang berbeda -bahkan saling “menyerang”—seraya dicarikan persamaan di antara perbedaan itu dengan prinsip agree in disagreement -sebagaimana dikemukakan Mukti Ali (Menteri Agama 1971-1978).
Makna prinsip tersebut sesungguhnya adalah setuju dalam ketidak setujuan yang dilandasi rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan yang ada, termasuk perbedaan keyakinan agama. Studi Agama-Agama lebih netral daripada Perbandingan Agama, yakni (1) orientasi agree in disagreement tidak menjadi prinsip, (2) semua agama-agama menjadi objek kajian tanpa adanya keberpihakan pada satu agama tertentu (Islam misalnya), (3) pendekatan kajian mensyaratkan penggunaan ilmu yang beragam (multidisiplin).
Spirit Prodi Doktor SAA ini berkesesuaian visi dengan Kementerian Agama, karena itu pada tahun 2017 semua jurusan Perbandingan Agama berganti nama menjadi Studi Agama-Agama. Pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 521 tahun 2017 tentang Penyesuaian Nomenklatur ini dilakukan di seluruh UIN, IAIN, dan PTAl lainnya. Nama Studi Agama-Agama merupakan terjemahan dari Religious Studies, satu entitas baru dalam nama program studi. Penggunaan kata “studies” menunjukkan perbedaannya dengan “science”, sehingga Studi Agama-Agama bukanlah Ilmu, melainkan kajian yang melibatkan banyak pendekatan ilmu-ilmu yang berbeda. Semua ilmu dapat digunakan dan terlibat dalam studi terhadap agama yang sebagai objek ilmu memiliki kemajemukan.
LEGALITAS
Dasar Hukum Pendirian
Landasan regulasi dan kelembagaan yang menjadi pijakan penyelenggaraan program studi.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
Landasan penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk jenjang program doktor.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
Landasan penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk jenjang program doktor.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
Landasan penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk jenjang program doktor.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
Landasan penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk jenjang program doktor.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
Landasan penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk jenjang program doktor.
